MATERI 1 PKn KELAS VII SEMESTER GENAP
Standar Kompetensi 3
Menampilkan Sikap Positif Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
Kompetensi Dasar
3.1
Menguraikan
hakikat, hukum dan kelembagaan HAM
A. Hakikat Hak Asasi
Manusia
Ò Hak
: kewenangan atau kekuasa-an yang dimiliki oleh setiap manusia untuk berbuat
sesuatu.
Ò Kewajiban : segala
sesuatu yang harus dikerjakan sebelum memperoleh
hak
Ò Asasi : sesuatu yang
bersifat mendasar.
Ò HAM : hak dasar
yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan.
Ò Kewajiban Asasi : kewajiban
dasar manusia yang jika tidak dilaksana-kan maka HAM tidak bisa dijalan-kan.
Ò Sifat-sifat HAM :
1.
Universal, yaitu semua manusia mempunyai
HAM
2.
Kodrati, yaitu HAM merupakan anugerah dari
Tuhan
Ò Instrumen HAM : alat yang
digunakan sebagai pelindung jalannya HAM
Ò Instrumen HAM di
Indonesia
:
1.
UUD 1945
2.
Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
3.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Ò Kewajiban dasar
manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1.
Setiap
orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh terhadap undang-undang dan
hukum yang berlaku di Indonesia.
2.
Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara
3.
Setiap
warga negara wajib menghormati HAM orang lain
4.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib mentaati aturan yang
berlaku
Ò Pentingnya
instrumen HAM :
1.
Mampu
melindungi hak warga negara
2.
Memuat
batasan yang jelas apa
3.
Menjadi
dasar dalam mengambil kebijakan bagi pemerintah
4.
Melindungi
HAM setiap manusia
5.
Menjadi
dasar bagi pengadilan dalam memutuskan sanksi bagi pelanggar HAM
Ò Kewajiban dasar
manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
- Setiap
orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh terhadap undang-undang
dan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Setiap
warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara
- Setiap
warga negara wajib menghormati HAM orang lain
- Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib mentaati aturan yang
berlaku
1.
Komnas
HAM
§ Pemimpin Komnas
HAM :
a.
Ketua
: 1 orang
b.
Wakil
ketua : 2 orang
c.
Anggota
: 35 orang
§ Masa jabatannya
5 tahun
§ Dipilih oleh DPR
dan diresmikan oleh presiden
§ Syarat menjadi
anggota :
a.
Memiliki
pengalaman dalam melakukan perlindungan HAM
b.
Berpengalaman
sebagai hakim, polisi, pengacara
c.
Berpengalaman
dalam bidang yudikatif, legislatif dan eksekutif
d.
Merupakan
tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota LSM
2.
Pengadilan HAM
§ Adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.
3.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Perguruan Tinggi
§ Lembaga ini
bergerak di lingkungan perguruan tinggi.
§ Tugas dan
perannya :
1.
Sebagai
pusat kegiatan pelayanan dan konsultasi
dibidang hukum
2.
Pelaksana
program perguruan tinggi dalam bidang hukum
3.
Tempat
pelatihan pembelaan dan penegakan hukum dan HAM
4.
LBH
§ LBH adalah
lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
§ Lembaga ini
dikelola secara mandiri bukan oleh pemerintah
§ Peran dan
tugasnya adalah :
1.
Sbg
sukarelawan dalam memberikan bantuan hukum
2.
Sbg
pembela dan penegak keadilan dan kebenaran
3.
Pembela
dan pelindung HAM
4.
Memberikan
pembe-lajaran mengenai hukum dan HAM
Ò Lembaga HAM yang
paling dikenal oleh masyarakat antara lain :
1.
Komnas HAM
2.
Lembaga Bantuan
Hukum ( LBH )
3.
Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI )
4.
Kepolisian
5.
Kejaksaan
Ò Bentuk-bentuk
kejahatan HAM :
1.
GENOSIDA : kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan
seluruh anggota kelompok atau masyarakat. Contohnya : pembunuhan terhadap anggota masyarakat
2.
KEJAHATAN TERHADAP
KEMANUSIAAN : serangan yang direncanakan yang ditujukansecara
langsung terhadap penduduk sipil. Contohnya : pemusnahan, pemerkosaan,
perbudakan
KD. 3.3, 3.4
Menghargai
danMendukung Upaya Penegakan HAM
Ò Dukungan
terhadap upaya penegakan HAM dapat di lakukan dengan :
1.
Penghargaan
terhadap orang yang telah menghormati HAM
2.
Menghormati
hak pembantu rumah tangga
3.
Mengikuti
pembinaan tentang HAM
4.
Menghormati
hak perempuan dan anak
5.
Melindungi
anak-anak terlantar
Ò Kendala-kendala
yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia :
1.
Kurangnya
kasadaran bahwa semua manusia mempunyai hak yang sama
2.
Pelaksanaan
hak tidak diikuti oleh pelaksanaan kewajiban
3.
Penegakan
hukum masih sering bermuatan politik
4.
Kurangnya
kesadaran untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Yang ini ya pak?
BalasHapus--Thesa
makasih pak adventt
BalasHapus