Jumat, 16 Maret 2012



MATERI 1 PKn KELAS VII SEMESTER GENAP
Standar Kompetensi 3

Menampilkan Sikap Positif Terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
Kompetensi Dasar 3.1
Menguraikan hakikat, hukum dan kelembagaan HAM

A. Hakikat Hak Asasi Manusia

Ò  Hak : kewenangan atau kekuasa-an yang dimiliki oleh setiap manusia untuk berbuat sesuatu.
Ò  Kewajiban : segala sesuatu  yang harus dikerjakan sebelum memperoleh hak
Ò  Asasi : sesuatu yang bersifat mendasar.
Ò  HAM : hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan.
Ò  Kewajiban Asasi : kewajiban dasar manusia yang jika tidak dilaksana-kan maka HAM tidak bisa dijalan-kan.
Ò  Sifat-sifat HAM :
1.      Universal, yaitu semua manusia mempunyai HAM
2.      Kodrati, yaitu HAM merupakan anugerah dari Tuhan
Ò  Instrumen HAM : alat yang digunakan sebagai pelindung jalannya HAM
Ò  Instrumen HAM di Indonesia :
1.      UUD 1945
2.      Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
3.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Ò  Kewajiban dasar manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1.      Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
2.      Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara
3.      Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain
4.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib mentaati aturan yang berlaku
Ò  Pentingnya instrumen HAM :
1.      Mampu melindungi hak warga negara
2.      Memuat batasan yang jelas apa
3.      Menjadi dasar dalam mengambil kebijakan bagi pemerintah
4.      Melindungi HAM setiap manusia
5.      Menjadi dasar bagi pengadilan dalam memutuskan sanksi bagi pelanggar HAM

Ò  Kewajiban dasar manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
    1. Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh terhadap undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
    2. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara
    3. Setiap warga negara wajib menghormati HAM orang lain
    4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib mentaati aturan yang berlaku
Ò  Secara umum lembaga perlindungan HAM di Indonesia antara lain adalah :

1.      Komnas HAM
§  Pemimpin Komnas HAM :
a.       Ketua : 1 orang
b.      Wakil ketua : 2 orang
c.       Anggota : 35 orang
§  Masa jabatannya 5 tahun
§  Dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh presiden
§  Syarat menjadi anggota :
a.       Memiliki pengalaman dalam melakukan perlindungan HAM
b.      Berpengalaman sebagai hakim, polisi, pengacara
c.       Berpengalaman dalam bidang yudikatif, legislatif dan eksekutif
d.      Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota LSM

2.      Pengadilan HAM
§  Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat.

3.      Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
§  Lembaga ini bergerak di lingkungan perguruan tinggi.
§  Tugas dan perannya :
1.      Sebagai pusat kegiatan  pelayanan dan konsultasi dibidang hukum
2.      Pelaksana program perguruan tinggi dalam bidang hukum
3.      Tempat pelatihan pembelaan dan penegakan hukum dan HAM

4.      LBH
§  LBH adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
§  Lembaga ini dikelola secara mandiri bukan oleh pemerintah
§  Peran dan tugasnya adalah :
1.      Sbg sukarelawan dalam memberikan bantuan hukum
2.      Sbg pembela dan penegak keadilan dan kebenaran
3.      Pembela dan pelindung HAM
4.      Memberikan pembe-lajaran mengenai hukum dan HAM

Ò  Lembaga HAM yang paling dikenal oleh masyarakat antara lain :
1.      Komnas HAM
2.      Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )
3.      Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia             ( YLBHI )
4.      Kepolisian
5.      Kejaksaan

Ò  Bentuk-bentuk kejahatan HAM :
1.      GENOSIDA : kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menghancurkan seluruh anggota kelompok atau masyarakat. Contohnya : pembunuhan terhadap anggota masyarakat
2.      KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN : serangan yang direncanakan yang ditujukansecara langsung terhadap penduduk sipil. Contohnya : pemusnahan, pemerkosaan, perbudakan


KD. 3.3, 3.4
Menghargai danMendukung Upaya Penegakan HAM

Ò  Dukungan terhadap upaya penegakan HAM dapat di lakukan dengan :
1.      Penghargaan terhadap orang yang telah menghormati HAM
2.      Menghormati hak pembantu rumah tangga
3.      Mengikuti pembinaan tentang HAM
4.      Menghormati hak perempuan dan anak
5.      Melindungi anak-anak terlantar

Ò  Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia :
1.      Kurangnya kasadaran bahwa semua manusia mempunyai hak yang sama
2.      Pelaksanaan hak tidak diikuti oleh pelaksanaan kewajiban
3.      Penegakan hukum masih sering bermuatan politik
4.      Kurangnya kesadaran untuk mematuhi hukum yang berlaku. 




2 komentar: